KULIAH STATISTIK (II)
Prof. Dr. Ir. Muh. Yusri Karim, M.Si.
APAKAH PERCOBAAN ITU?
Penyelidikan terencana untuk mendapatkan
fakta baru, untuk memperkuat atau menolak
hasil-hasil percobaan terdahulu
Keunggulan Metode Eksprimen
1.Sanggup menimbulkan fenomena yang ingin diteliti pada waktu yang telah ditetapkan
2.Peneliti dapat mengulangi obeservation pada
keadaan yang sama guna pembuktian
3. Kondisi dapat dirubah secara teratur dan
mencatat variation dari hasil yang diperoleh
Tujuan Desain Eksprimen
1. Memberi jawaban kepada masalah penelitian
2. Mengontrol varians
Memperbesar varians variabel yang diteliti, memperkecil varians kesalahan dan mengontrol varians sistematis
Minggu, 18 Oktober 2009
STATISTIK DAN PENELITIAN
KULIAH STATISTIKA PERIKANAN (I)
Prof. Dr. Ir. Muh. Yusri Karim, M.SI
“Scientific research is systematic and
critical investigation on hypothetical
proposition about the presumed
relation among natural phenomenon”
------------------------------------kerlinger.
Ada 2 hal penting yang perlu diperhatikan :
1. Penelitian sifatnya sistematik dan dapat
diawasi
2. Penelitian bersifat empirik
Penelitian yang terkait dengan statistika adalah
yang akhirnya berkaitan dengan perbaikan
SAMPLING
OBSERVATIONAL STUDY
Prof. Dr. Ir. Muh. Yusri Karim, M.SI
“Scientific research is systematic and
critical investigation on hypothetical
proposition about the presumed
relation among natural phenomenon”
------------------------------------kerlinger.
Ada 2 hal penting yang perlu diperhatikan :
1. Penelitian sifatnya sistematik dan dapat
diawasi
2. Penelitian bersifat empirik
Penelitian yang terkait dengan statistika adalah
yang akhirnya berkaitan dengan perbaikan
METODE PENGUMPULAN DATA
1. Eksperimen
2. Sampling
3. Observational Study
EKSPERIMEN
SAMPLING
OBSERVATIONAL STUDY
UNDANG-UNDANG YANG BERHUBUNGAN DENGAN PEMANFAATAN
KULIAH STRATEGI PEMBANGUNAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN PERIKANAN
Prof. Dr. Ir. Rajuddin Syam, M.Sc.
Dalam Ketentuan Umum UU No. 5 Tahun 1990 Bab I Pasal 1, disebutkan, bahwa konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumberdaya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Sedangkan Pasal 3 UU No. 5 ini mengemukakan tujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumberdaya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya, sehingga dapat lebih mendukung upaya kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia. Hal ini dilakukan dengan pemanfaatan secara lestari, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 UU No. 5 ini.
Sedangkan Pasal 3 UU No. 5 ini mengemukakan tujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumberdaya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya, sehingga dapat lebih mendukung upaya kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia. Hal ini dilakukan dengan pemanfaatan secara lestari, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 UU No. 5 ini.
SEMPADAN SUNGAI
Kawasan sungai yang perlu mendapat perlindungan adalah sepanjang kiri kanan sungai, termasuk sungai buatan yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian lingkungan. Tujuan perlindungan terhadap kawasan sungai dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kawasan sungai dari gangguan manusia. Sempadan sungai yang telah ditentukan adalah sekurang-kurangnya 50 meter dari kiri-kanan sungai besar dan 20-30 meter kiri kanan untuk sungai kecil yang berada diluar kawasan permukiman.
KAWASAN LINDUNG
Kawasan lindung adalah kawasan yang karena keadaan dan sifat fisik wilayahnya perlu dipertahankan dan dipelihara sebagai hutan dengan penutupan vegetasi secara tetap, untuk kepentingan pengaturan tata air, pencegahan bahaya banjir, sumber makanan biota laut, pencegah erosi dan pemelihara kesuburan tanah.
EKOSISTEM DI KAWASAN PESISIR
Berkaitan dengan upaya pengembangan tambak di kawasan pantai, maka dalam realisasinya harus memperhatikan UU No. 5 Tahun 1990 BAB I Pasal 5 yakni :
(a) perlindungan sistem penyangga kehidupan,
(b) pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya,
(c) pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Selanjutnya dalam BAB II Pasal 7 UU No 5 tahun 1990 dinyatakan, bahwa perlindungan sistem penyangga kehidupan ditujukan bagi terpeliharanya proses ekologis yang menunjang kelangsungan kehidupan untuk meningkatkan kesejahteraaan masyarakat dan mutu kehidupan manusia. Untuk mewujudkan hal ini, maka ditetapkan wilayah tertentu sebagai wilayah perlindungan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 UU No. 5 Tahun 1990 tersebut.
Mangrove
Ketentuan Umum UU No. 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, Pasal 1 butir 12 yang menyatakan, bahwa Kawasan Pantai Berhutan Bakau merupakan habitat alami hutan bakau yang berfungsi memberi perlindungan kepada kehidupan pantai dan lautan; selain itu merupakan salah satu kawasan suaka alam dan cagar budaya seperti dimaksudkan BAB III, Pasal 6 mengenai Ruang Lingkup.
Kawasan Pantai Berhutan Bakau merupakan salah satu kawasan yang termasuk kawasan lindung, seperti disebut-kan pada Pasal 3, Pasal 8 BAB III UU Nomor 32 Tahun 1990
Sebagai suatu kawasan konservasi, maka pengelolaan hutan bakau dilakukan dalam bentuk pengamanan, pembinaan, pengembangan potensi dan pengendalian kerusakan habitat yang mengakibatkan penurunan daya dukungnya. Keadaan ini telah diungkapkan pada Pasal 26, 27 dan 28 BAB VI UU No. 5 tahun 1990.
Sesuai dengan Undang-Undang Tata Ruang No. 24 Tahun 1992, sempadan pantai (sabuk hijau) adalah selebar 200 m.
Terumbu Karang
Dengan keunikannya masing-masing setiap kawasan ekosistem terumbu karang potensil sebagai kawasan wisata. Oleh pemerintah, beberapa diantara kawasan-kawasan terumbu karang telah ditetapkan sebagai taman nasional. Tetapi yang penting bahwa banyak desa pantai dan kepulauan di Indonesia ekonomi penduduknya tergantung pada sumberdaya terumbu karang.
Terumbu karang merupakan pemecah gelombang sebelum mencapai pantai yang dapat merusak ekosistem mangrove dan lamun, juga mencegah abrasi pantai.
Padang Lamun
Hasil penelitian terakhir menunjukkan bahwa kawasan lamun merupakan lokasi yang ideal untuk budidaya rumput laut Eucheuma sp. (Syamsuddin dan Kune, 2002). Ekosistem lamun adalah habitat untuk berlindung, pembesaran, dan mencari makan berbagai jenis biota laut. Merupakan habitat biota laut bernilai ekonomis penting seperti beronang, beberapa diantaranya merupakan komoditi ekspor seperti lola, teripang, kuda laut dan sebagainya.
Ekosistem mangrove, terumbu karang, dan padang lamun berfungsi melindungi daratan (pantai) dari abrasi, atau berperan penting dalam stabilisasi suatu ekosistem pesisir, baik secara fisik maupun secara biologis. Terumbu karang, mangrove dan lamun adalah 3 (tiga) ekosistem pesisir yang harus dikelola secara terpadu sebagai suatu kesatuan pengelolaan wilayah pesisir, yang memiliki saling keterkaitan ekologis dan ekonomis.
Ketiga jenis ekosistem ini memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi, dan sangat besar manfaatnya dalam kehidupan manusia antara lain sebagai sumber plasma nutfah, pendidikan dan pengembangan IPTEK, pariwisata dan produksi perikanan.
Perairan Umum (Danau/DAM)
Contoh :
Berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat no. 41 tahun 2002 ( Kompas, 26 Juni 2004), jumlah jaring apung di Waduk Cirata dibatasi sebanyak 12.000 unit. Namun demikian, sampai pertengahan tahun 2004 jumlah tersebut telah meningkat lebih dari 3 kali lipat, yaitu 39.000 unit (Kompas, 26 Juni 2004). Bila pembatasan jumlah unit jaring apung di Cirata tersebut didasarkan pada daya dukung (carrying capacity) perairan, maka diduga bahwa sudah terjadi kelebihan muatan di Cirata.
Induk udang windu
Induk udang windu sesuai dengan SK Dirjen Perikanan merupakan biota yang dilarang diekspor. Hal ini bertujuan untuk melindungi dan melestarikan plasma nutfah sebagai kekayaan keragaman hayati biota akuatik Indonesia.
Jelaslah, bahwa pemerintah telah berupaya untuk melindungi biota dan habitatnya dari eksploitasi yang mengabaikan aspek lestari.
Upaya ini merupakan pengamanan terhadap keberadaan induk udang windu alam yang sangat diperlukan untuk mencapai volume produk udang tambak yang akan diekspor. Selain itu perlindungan ini merupakan suatu langkah konservasi plasma nutfah untuk pemanfaatan yang lestari bagi kehidupan masyarakat.
Prof. Dr. Ir. Rajuddin Syam, M.Sc.
Dalam Ketentuan Umum UU No. 5 Tahun 1990 Bab I Pasal 1, disebutkan, bahwa konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumberdaya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Sedangkan Pasal 3 UU No. 5 ini mengemukakan tujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumberdaya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya, sehingga dapat lebih mendukung upaya kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia. Hal ini dilakukan dengan pemanfaatan secara lestari, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 UU No. 5 ini.
Sedangkan Pasal 3 UU No. 5 ini mengemukakan tujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumberdaya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya, sehingga dapat lebih mendukung upaya kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia. Hal ini dilakukan dengan pemanfaatan secara lestari, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 UU No. 5 ini.
SEMPADAN SUNGAI
Kawasan sungai yang perlu mendapat perlindungan adalah sepanjang kiri kanan sungai, termasuk sungai buatan yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian lingkungan. Tujuan perlindungan terhadap kawasan sungai dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kawasan sungai dari gangguan manusia. Sempadan sungai yang telah ditentukan adalah sekurang-kurangnya 50 meter dari kiri-kanan sungai besar dan 20-30 meter kiri kanan untuk sungai kecil yang berada diluar kawasan permukiman.
KAWASAN LINDUNG
Kawasan lindung adalah kawasan yang karena keadaan dan sifat fisik wilayahnya perlu dipertahankan dan dipelihara sebagai hutan dengan penutupan vegetasi secara tetap, untuk kepentingan pengaturan tata air, pencegahan bahaya banjir, sumber makanan biota laut, pencegah erosi dan pemelihara kesuburan tanah.
EKOSISTEM DI KAWASAN PESISIR
Berkaitan dengan upaya pengembangan tambak di kawasan pantai, maka dalam realisasinya harus memperhatikan UU No. 5 Tahun 1990 BAB I Pasal 5 yakni :
(a) perlindungan sistem penyangga kehidupan,
(b) pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya,
(c) pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Selanjutnya dalam BAB II Pasal 7 UU No 5 tahun 1990 dinyatakan, bahwa perlindungan sistem penyangga kehidupan ditujukan bagi terpeliharanya proses ekologis yang menunjang kelangsungan kehidupan untuk meningkatkan kesejahteraaan masyarakat dan mutu kehidupan manusia. Untuk mewujudkan hal ini, maka ditetapkan wilayah tertentu sebagai wilayah perlindungan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 UU No. 5 Tahun 1990 tersebut.
Mangrove
Ketentuan Umum UU No. 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, Pasal 1 butir 12 yang menyatakan, bahwa Kawasan Pantai Berhutan Bakau merupakan habitat alami hutan bakau yang berfungsi memberi perlindungan kepada kehidupan pantai dan lautan; selain itu merupakan salah satu kawasan suaka alam dan cagar budaya seperti dimaksudkan BAB III, Pasal 6 mengenai Ruang Lingkup.
Kawasan Pantai Berhutan Bakau merupakan salah satu kawasan yang termasuk kawasan lindung, seperti disebut-kan pada Pasal 3, Pasal 8 BAB III UU Nomor 32 Tahun 1990
Sebagai suatu kawasan konservasi, maka pengelolaan hutan bakau dilakukan dalam bentuk pengamanan, pembinaan, pengembangan potensi dan pengendalian kerusakan habitat yang mengakibatkan penurunan daya dukungnya. Keadaan ini telah diungkapkan pada Pasal 26, 27 dan 28 BAB VI UU No. 5 tahun 1990.
Sesuai dengan Undang-Undang Tata Ruang No. 24 Tahun 1992, sempadan pantai (sabuk hijau) adalah selebar 200 m.
Terumbu Karang
Dengan keunikannya masing-masing setiap kawasan ekosistem terumbu karang potensil sebagai kawasan wisata. Oleh pemerintah, beberapa diantara kawasan-kawasan terumbu karang telah ditetapkan sebagai taman nasional. Tetapi yang penting bahwa banyak desa pantai dan kepulauan di Indonesia ekonomi penduduknya tergantung pada sumberdaya terumbu karang.
Terumbu karang merupakan pemecah gelombang sebelum mencapai pantai yang dapat merusak ekosistem mangrove dan lamun, juga mencegah abrasi pantai.
Padang Lamun
Hasil penelitian terakhir menunjukkan bahwa kawasan lamun merupakan lokasi yang ideal untuk budidaya rumput laut Eucheuma sp. (Syamsuddin dan Kune, 2002). Ekosistem lamun adalah habitat untuk berlindung, pembesaran, dan mencari makan berbagai jenis biota laut. Merupakan habitat biota laut bernilai ekonomis penting seperti beronang, beberapa diantaranya merupakan komoditi ekspor seperti lola, teripang, kuda laut dan sebagainya.
Ekosistem mangrove, terumbu karang, dan padang lamun berfungsi melindungi daratan (pantai) dari abrasi, atau berperan penting dalam stabilisasi suatu ekosistem pesisir, baik secara fisik maupun secara biologis. Terumbu karang, mangrove dan lamun adalah 3 (tiga) ekosistem pesisir yang harus dikelola secara terpadu sebagai suatu kesatuan pengelolaan wilayah pesisir, yang memiliki saling keterkaitan ekologis dan ekonomis.
Ketiga jenis ekosistem ini memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi, dan sangat besar manfaatnya dalam kehidupan manusia antara lain sebagai sumber plasma nutfah, pendidikan dan pengembangan IPTEK, pariwisata dan produksi perikanan.
Perairan Umum (Danau/DAM)
Contoh :
Berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat no. 41 tahun 2002 ( Kompas, 26 Juni 2004), jumlah jaring apung di Waduk Cirata dibatasi sebanyak 12.000 unit. Namun demikian, sampai pertengahan tahun 2004 jumlah tersebut telah meningkat lebih dari 3 kali lipat, yaitu 39.000 unit (Kompas, 26 Juni 2004). Bila pembatasan jumlah unit jaring apung di Cirata tersebut didasarkan pada daya dukung (carrying capacity) perairan, maka diduga bahwa sudah terjadi kelebihan muatan di Cirata.
Induk udang windu
Induk udang windu sesuai dengan SK Dirjen Perikanan merupakan biota yang dilarang diekspor. Hal ini bertujuan untuk melindungi dan melestarikan plasma nutfah sebagai kekayaan keragaman hayati biota akuatik Indonesia.
Jelaslah, bahwa pemerintah telah berupaya untuk melindungi biota dan habitatnya dari eksploitasi yang mengabaikan aspek lestari.
Upaya ini merupakan pengamanan terhadap keberadaan induk udang windu alam yang sangat diperlukan untuk mencapai volume produk udang tambak yang akan diekspor. Selain itu perlindungan ini merupakan suatu langkah konservasi plasma nutfah untuk pemanfaatan yang lestari bagi kehidupan masyarakat.
Langganan:
Postingan (Atom)