MASTERPLAN PERCEPATAN DAN PERLUASAN PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA (MP3I)
Tema penelitian yang dinyatakan prioritas berskala nasional adalah penelitian yang dapat menyelesaikan masalah masyarakat dan bangsa. Penelitian MP3EI ini diletakkan pada 8 program utama, yaitu pertanian, pertambangan, energi, industri, kelautan, pariwisata, dan telematika, serta pengembangan kawasan strategis. Kedelapan program utama tersebut terdiri atas 22 kegiatan ekonomi utama yaitu pertanian/pangan, pariwisata, perikanan, bauksit, tembaga, nikel, batu bara, minyak dan gas, perkayuan, peternakan, kakao, karet, kelapa sawit, alutsista, besi baja, makanan-minuman, tekstil, perkapalan, telematika, peralatan transportasi, dan KSN Selat Sunda, serta wilayah Jabodetabek.
Tema penelitian yang dinyatakan prioritas berskala nasional adalah penelitian yang dapat menyelesaikan masalah masyarakat dan bangsa. Penelitian MP3EI ini diletakkan pada 8 program utama, yaitu pertanian, pertambangan, energi, industri, kelautan, pariwisata, dan telematika, serta pengembangan kawasan strategis. Kedelapan program utama tersebut terdiri atas 22 kegiatan ekonomi utama yaitu pertanian/pangan, pariwisata, perikanan, bauksit, tembaga, nikel, batu bara, minyak dan gas, perkayuan, peternakan, kakao, karet, kelapa sawit, alutsista, besi baja, makanan-minuman, tekstil, perkapalan, telematika, peralatan transportasi, dan KSN Selat Sunda, serta wilayah Jabodetabek.
Program penelitian prioritas nasional (Penprinas MP3EI) ini ditekankan pada 5 hal, yaitu (1) program penelitian yang dapat diusulkan harus bersifat prioritas dan berskala nasional, (2) tema sesuai dengan yang ditentukan, (3) penelitian lebih berorientasi pada penelitian terapan, (4) penelitian harus memiliki peta jalan (roadmap) penelitian yang jelas, dan (5) ketua serta tim peneliti harus memiliki rekam jejak (track record) selaras dengan topik penelitian yang diusulkan. Program ini dilaksanakan dengan kebijakan semi-top down dan multitahun.
Penprinas MP3EI dapat dilakukan dalam waktu 2-3 tahun per judul dengan dana maksimum Rp.200.000.000 per tahun. Hanya tim peneliti yang dapat memenuhi luaran yang ditargetkan yang dapat mengajukan usul penelitian tahun berikutnya.
Usulan penelitian dikirimkan sejumlah 3 eksemplar melalui lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi yang bersangkutan, dan harus sudah diterima selambat-lambatnya pada tanggal 20 April 2012.
Download Informasi Lengkap & Panduan Penelitian.